Anies Tetapkan UMP DKI 2019 Rp 3,9 Juta, Ini Kata Pengusaha
Jakarta, namalonews.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekretaris Daerah Saefullah mengesahkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 sebesar Rp. 3.940.973. Pengumuman tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2018. RESMI, UMP 2020 DKI JAKARTA DITETAPKAN - SERIKAT … Nov 02, 2019 · Gubernur DKI Jakarta resmi menetapkan UMP tahun 2020 sesuai Surat Edaran Menaker nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 yang mengacu pada PP 78/2015. (SPN News) Jakarta, Sesuai surat edaran Menaker bahwa penetapan UMP 2020 serentak pada 1 November 2019, Gubernur DKI Jakarta akhirnya mengetuk palu penetapan UMP 2020 tesebut. Pemprov Jakarta Tetapkan UMP 2019 Sebesar Rp3,9 Juta ... Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dari unsur buruh, Dedi Hartono, mengatakan kecewa terhadap besaran UMP 2019 yang telah ditetapkan Gubernur itu. Buruh Jakarta menolak keputusan itu karena penetapannya menggunakan Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Besaran UMP 2019 ini dianggap semakin melemahkan daya beli buruh. Biro Hukum | Halaman Utama
JAKARTA, KOMPAS.com - Upah mininum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2019 ditetapkan Rp 3,9 juta. UMP itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018. Pelaksana harian (Plh) Gubernur DKI Jakarta Saefullah mengumumkan penetapan UMP DKI 2019 di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (1/11/2018). Surat Edaran Menaker Sudah Terbit, Ada Kenaikan UMP/UMK ... Isinya, gubernur diminta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No.78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dalam SE itu pula Hanif mewajibkan seluruh Gubernur menetapkan UMP 2019 dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi. UMP DKI Jakarta Sebesar Rp 4.267.349 Tahun 2020 "Sesuai dengan perundang-undangan, pada 1 November kepala daerah mengumumkan besaran UMP, karena itu saya sampaikan bahwa UMP di DKI Jakarta tahun 2020 sebesar Rp 4.267.349," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Jumat (1/11/2019). Baca juga: Terkendala PP, DKI Tak Bisa Tetapkan UMP Sesuai Tuntutan Buruh 2018-11-01 (8)
SK gubernur tentang ump tahun 2017oleh Gubernur Ahmad Heryawan sudah di edarkan kemarin pertanggal 1 november 2016 bagi anda yang ingin tahu detail point keputusan ump tersebut bisa di baca dan di download pada link yang telah saya sediakan, silahkan di simak. UMP Jakarta 2018 tawarkan bebas biaya Transjakarta dan ... Nov 02, 2017 · Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2018 sebesar Rp3.648.035, yang sesuai sesuai dengan usulan kenaikan 8,71 % dari Dewan Pengupahan DKI. UMP 34 Provinsi Naik 8,51 Persen Tahun 2020, Berikut ... JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen. Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019, kenaikan 8,51 persen …
(PDF) UMSK DKI Jakarta 2019.pdf | Antonius Aris Trianto ...
Gubernur Soekarwo Tetapkan UMK Jatim 2019 Nov 16, 2018 · Keputusan ini kemudian tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/665/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2019. Soekarwo Tetapkan UMP Jawa PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS … PERATURAN GUBERNUR TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2019. Pasal 1 Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp3.940.973,096 (tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah nol sembilan puluh enam sen) per SK Gubernur Terbit, UMP 2019 Naik 8 Persen - Lintas Benuanta JAKARTA, lintasbenuanta.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kalimantan Utara (Kaltara) ditetapkan sebesar Rp 2.765.463. Angka ini meningkat 8,03 persen atau Rp 205.560 dari tahun sebelumnya yakni Rp 2.559.903. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.735/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019. Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie